1.Pendahuluan
Kemampuan
bela negara dalam rangka upaya mempertahankan dan mengamankan bangsa dan negara
perlu dimiliki oleh seluruh warga negara. Kemampuan itu harus secara dini
diberikan kepada warga negara yang berhak wajib ikut serta dalam bela negara.
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan
keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Indonesia. Ketangguhan ideologi bangsa harus didukung oleh pengamalannya. Bela
negara yang dimaksud adalah sebuah tekad, sikap, semangat dan tindakan seluruh
warga negara secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang harus
diberikan kepada peserta didik setingkat perguruan tinggi dalam bentuk mata
kuliah ”Pendidikan Kewarganegaraan”.
Pendidikan
Kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif
dan efektif tentang bela negara dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai
geostrategi Indonesia. Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan
terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan atau
latihan bagi mewujudkan tujuan-tujuan tertentu. Kewarganegaraan berasal dari
kata warga negara yang secara singkat berarti sekelompok manusia yang menjadi
anggota suatu negara. Kewarganegaraan dalam rangka pendidikan dapat diartikan
sebagai kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara.
2.Landasan
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan
bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi
bangsa dan negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2
(dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum
dan ideal.
a.Landasan
hukum
1)Undang-Undang
Dasar 1945
a)Pembukaan
UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan
alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.
b)Pasal
27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1)
(IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang
Hak Asasi Manusia.
2)Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang
No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
a)Pasal
18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam
upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara
sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
b)Pasal
19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga
negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
(1)Tahap
awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.
(2)Tahap
lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
3)Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa,
serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan
bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan
merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan
dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.
4)Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
b.Landasan
ideal
Landasan
ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya
Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai
semua konsep ajaran Kewarganegaraan dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan
Indonesia. Dalam sistematikanya dibedakan menjadi tiga hal, yaitu: Pancasila
sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila
sebagai ideologi negara. Ketiga hal itu dapat dibedakan, namun tidak dapat
dipisahkan.
1)Pancasila
sebagai Dasar Negara.
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi
sumber hukum positif di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola
pelaksanaannya dipancarkan dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD1945 sebagai strategi
pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.
Pembukaan
UUD 1945 pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi
sebagai dasar negara, merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara
sebagai bagian dari geopolitik. Pokok pikiran kedua yaitu pokok pikiran
keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara merupakan tujuan wawasan
nusantara sekaligus tujuan geopolitik Indonesia. Tujuan negara dijabarkan
langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu tujuan berhubungan
dengan segi keamanan dan kesejahteraan dan ketertiban dunia. Geopilitik
Indonesia pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di
dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
2)Pancasila
sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang diyakini
kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam
konsep geopolitik Indonesia demi terwujudnya ketahanan nasional sebagai geostrategi
Indonesia sehingga ketahanan nasional ini disusun dan dikembangkan berdasarkan
geopolitik Indonesia. Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang
kehidupan nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
hankam yang disingkat dengan Ipoleksosbud Hankam. Ipoleksosbud Hankam menjadi
dasar pemikiran ketahanan nasional.
Dari
lima bidang kehidupan nasional, bidang ideologi merupakan landasan dasar.
Ideologi itu berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwai empat bidang
lainnya. Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan
nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya
dasar pemikiran aspek alamiah trigatra yang merupakan geostrategi Indonesia.
3)Pancasila
sebagai Ideologi Negara
Pancasila
sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan
arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa
dan negara berlandaskan Pancasila dipancarkan dalam alinea kedua Pembukaan UUD
1945 merupakan cita-cita untuk mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat
adil dan makmur.
3.Visi,
Misi, Tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan
pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan
mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.
Misi
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan
kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai,
menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dimilikinya
dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara.
Dengan
berdasarkan visi dan misi itu, maka tujuan pendidikan kewarganegaraan secara
umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan
mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia.
Geostrategi Indonesia didasari dengan:
a.Kecintaan
kepada tanah air.
b.Kesadaran
berbangsa dan bernegara.
c.Memupuk
rasa persatuan dan kesatuan.
d.Keyakinan
akan ketangguhan Pancasila.
e.Rela
berkorban demi bangsa dan negara.
Untuk
mendasari tujuan tersebut, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memandang
perlu menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan
Kewiraan yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep
/2000, menjadi kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian sebagai
keseragaman terakhir tahun 2006, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor
43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan
Kepribadian di perguruan Tinggi, yang di dalamnya mencantumkan juga substansi
kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Melalui
pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan
mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita
dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Kompetensi
secara singkat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan
untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki
oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu. Kompetensi
lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam
kehidupan sehari-hari serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan
perilaku yang:
a.Beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat
hidup bangsa dan negara.
b.Berbudi
pekerti kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
c.Berjiwa
nassionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok
dan seseorangan.
d.Bersifat
profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan
kewajiban sebagai warga negara.
e.Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa dan negara.
Dengan
dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang
diterapkan pada pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk memperluas
cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia sekaligus
sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan
dan keamanan nasional. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan
apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional di masa mendatang
yang memiliki kemampuan sebagai berikut.
1.
2.
Mampu menghayati dan
mengimplementasikan filsafat Pancasila dan Konstitusi negara Indonesia.
3.
Mampu memahami
geopolitik dan geostrategi.
4.Konsep,
Makna dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Istilah
kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti
sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara. Dalam pengertian secara
umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga negara
terhadap negara diatur dalam UDD 1945 dan berbagai peraturan di bawahnya. Dalam
UUD 1945 memuat tentang hak asasi manusia, yaitu kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.
Seperti setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan
setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Kemampuan
warga negara suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna sangat memerlukan
pembekalan masa depannya. Pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni
(ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan atau nilai religius dan nilai
budaya bangsa sebagai panduan atau petunjuk kehidupan bangsa Indonesia dalam
bermasyarakat dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan
mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik
serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.
Mata
kuliah pendidikan kewarganegaraan untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dengan negara, serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan di
perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa
depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara
yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya
NKRI.
Pendidikan
kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis yang
meliputi pokok-poko bahasan mengenai: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional,
Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Geopolitik dan
Geostrategi. Pokok bahasan ini sesuai dengan tuntutan zaman yang terus
berkembang.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking