Sondag 10 September 2017

Landasan, Tujuan, Visi, Misi dan Kompetensi Penyelenggaraan Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi


1.Pendahuluan

Kemampuan bela negara dalam rangka upaya mempertahankan dan mengamankan bangsa dan negara perlu dimiliki oleh seluruh warga negara. Kemampuan itu harus secara dini diberikan kepada warga negara yang berhak wajib ikut serta dalam bela negara. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Ketangguhan ideologi bangsa harus didukung oleh pengamalannya. Bela negara yang dimaksud adalah sebuah tekad, sikap, semangat dan tindakan seluruh warga negara secara teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang harus diberikan kepada peserta didik setingkat perguruan tinggi dalam bentuk mata kuliah ”Pendidikan Kewarganegaraan”.

Pendidikan Kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kognitif dan efektif tentang bela negara dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai geostrategi Indonesia. Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi mewujudkan tujuan-tujuan tertentu. Kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara. Kewarganegaraan dalam rangka pendidikan dapat diartikan sebagai kesadaran dan kecintaan serta berani membela bangsa dan negara.




2.Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan dapat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, meningkatkan keyakinan akan ketangguhan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal.

a.Landasan hukum

1)Undang-Undang Dasar 1945

a)Pembukaan UUD 1945. Pembukaan alinea kedua tentang cita-cita mengisi kemerdekaan dan alinea keempat khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan.

b)Pasal 27 (3) (II), setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.

2)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982

Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).

a)Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.

b)Pasal 19 ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:

(1)Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan Pramuka.

(2)Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.

3)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 45/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi.

4)Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

b.Landasan ideal

Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan dan juga menjiwai konsep ketatanegaraan Indonesia. Dalam sistematikanya dibedakan menjadi tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal itu dapat dibedakan, namun tidak dapat dipisahkan.

1)Pancasila sebagai Dasar Negara.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber hukum positif di Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaannya dipancarkan dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.

Pembukaan UUD 1945 pokok pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara, merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara sebagai bagian dari geopolitik. Pokok pikiran kedua yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang berfungsi sebagai tujuan negara merupakan tujuan wawasan nusantara sekaligus tujuan geopolitik Indonesia. Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan kesejahteraan dan ketertiban dunia. Geopilitik Indonesia pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

2)Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam konsep geopolitik Indonesia demi terwujudnya ketahanan nasional sebagai geostrategi Indonesia sehingga ketahanan nasional ini disusun dan dikembangkan berdasarkan geopolitik Indonesia. Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam yang disingkat dengan Ipoleksosbud Hankam. Ipoleksosbud Hankam menjadi dasar pemikiran ketahanan nasional.

Dari lima bidang kehidupan nasional, bidang ideologi merupakan landasan dasar. Ideologi itu berupa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjiwai empat bidang lainnya. Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah trigatra yang merupakan geostrategi Indonesia.

3)Pancasila sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara berlandaskan Pancasila dipancarkan dalam alinea kedua Pembukaan UUD 1945 merupakan cita-cita untuk mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat adil dan makmur.




3.Visi, Misi, Tujuan dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan

Visi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai manusia Indonesia seutuhnya dan memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur.

Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air sepanjang hayat dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab serta memegang teguh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara.

Dengan berdasarkan visi dan misi itu, maka tujuan pendidikan kewarganegaraan secara umum adalah memupuk kesadaran bela negara dan berpikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka Ketahanan Nasional sebagai Geostrategi Indonesia. Geostrategi Indonesia didasari dengan:

a.Kecintaan kepada tanah air.

b.Kesadaran berbangsa dan bernegara.

c.Memupuk rasa persatuan dan kesatuan.

d.Keyakinan akan ketangguhan Pancasila.

e.Rela berkorban demi bangsa dan negara.

Untuk mendasari tujuan tersebut, maka Direktur Jendral Pendidikan Tinggi memandang perlu menyempurnakan Kurikulum Inti Pendidikan Kewarganegaraan/ Pendidikan Kewiraan yang ditetapkan dengan keputusan Dirjen Dikti Nomor 151/DIKTI/Kep /2000, menjadi kurikulum inti Pendidikan Kewarganegaraan. Kemudian sebagai keseragaman terakhir tahun 2006, berdasarkan SK Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/KEP/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di perguruan Tinggi, yang di dalamnya mencantumkan juga substansi kajian mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

Melalui pendidikan kewarganegaraan, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.

Kompetensi secara singkat diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas yang berkewenangan untuk menentukan sesuatu dengan penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar mampu melaksanakan tugas dalam bidang tertentu. Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi Filsafat Pancasila, menerapkan Konstitusi Negara dalam kehidupan sehari-hari serta Geopolitik Indonesia dan Geostrategi Indonesia. Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:

a.Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai filsafat hidup bangsa dan negara.

b.Berbudi pekerti kemanusiaan yang luhur serta berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c.Berjiwa nassionalisme yang kuat, mengutamakan persatuan dan kesatuan mengatasi kelompok dan seseorangan.

d.Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara serta sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

e.Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Dengan dasar lima perilaku di atas dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang diterapkan pada pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk memperluas cakrawala berpikir para mahasiswa sebagai warga negara Indonesia sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional. Pendidikan kewarganegaraan diharapkan dapat menumbuhkan apresiasi kepada mahasiswa sebagai calon pemimpin nasional di masa mendatang yang memiliki kemampuan sebagai berikut.


1.        
2.       Mampu menghayati dan mengimplementasikan filsafat Pancasila dan Konstitusi negara Indonesia.
3.       Mampu memahami geopolitik dan geostrategi.

4.Konsep, Makna dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan berasal dari kata warga negara yang secara singkat berarti sekelompok manusia yang menjadi anggota suatu negara. Dalam pengertian secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya dan mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga negara terhadap negara diatur dalam UDD 1945 dan berbagai peraturan di bawahnya. Dalam UUD 1945 memuat tentang hak asasi manusia, yaitu kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia. Seperti setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Kemampuan warga negara suatu negara untuk hidup berguna dan bermakna sangat memerlukan pembekalan masa depannya. Pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi serta seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan atau nilai religius dan nilai budaya bangsa sebagai panduan atau petunjuk kehidupan bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.

Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara, serta pendidikan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi harus terus menerus ditinggkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.


Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofis yang meliputi pokok-poko bahasan mengenai: Filsafat Pancasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, Hak Asasi Manusia, Geopolitik dan Geostrategi. Pokok bahasan ini sesuai dengan tuntutan zaman yang terus berkembang.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking