Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
No.VII/MPR/2001 tanggal 9 November 2001
TENTANG
VISI INDONESIA MASA DEPAN
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,
Menimbang :
a.
bahwa terbentuknya
Negara Kesatuan RI, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara RI Tahun 1945, adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kehidupan bangsa, dan ikut mencerdaskan kehidupan dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya
terwujudnya negera yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur;
b.
bahwa arah kehidupan
bangsa dan bernegara ditetapkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara yang
disusun setiap lima tahun;
c.
bahwa untuk menjaga
kesinambungan arah penyelenggaraan negara diperlukan perumusan Visi Antara,
yaitu visi di antara cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI. Tahun 1945, yang merupakan visi
Indonesia masa depan, dengan visi lima tahunan yang dirumuskan dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara, Visi Antara tersebut adalah visi Indonesia
2020;
d.
bahwa sehubungan dengan
pertimbangan pada huruf a,b dan c perlu adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI. tentang Visi Indonesia Masa Depan
Mengingat :
1.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara RI Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Mejelis
Permusyawaratan Rakyat RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. V/MPR/2001;
3.
Ketatapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara Tahun 1999-2004;
4.
Ketetapan Majelis
Permusyawaran Rakyat RI No. V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan
Kesatuan Nasional.
Memperhatikan :
1.
Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI No. 5/MPR/2001 tentang Jadwal Acara Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI No. 6/MPR/2001 tentang Perubahan
Jadwal Acara Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Tahun 2001;
2.
Keputusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat RI No. 7/MPR/2001 tentang Pembentukan dan Tugas Komisi
Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat RI Tahun 2001;
3.
Permusyawaratan dalam
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Tanggal 1 sampai dengan 9
November 2001 yang membahas usul Rancangan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat RI tentang Visi Indonesia Masa Depan;
4.
Putusan Rapat Paripurna
ke 7 (lanjutan 2) tanggal 9 November 2001 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat RI.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KETETAPAN MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT R.I. TENTANG VISI INDONESIA MASA DEPAN
Pasal 1
Visi Indonesia Masa
Depan terdiri dari tiga visi yaitu :
(1)
visi ideal, yaitu cita-cita luhur sebagaimana termaktub dalan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
(2)
visi antara yaitu visi Indonesia 2020 yang berlaku sampai dengan tahun 2020;
(3)
visi lima tahunan sebagaimana termaktub dalam Garis-garis Besar Haluan Negera.
Pasal 2
Ketetapan ini
menguraikan visi Indonesia 2020 sebagai bagian dari visi indonesia masa depan
yang disusun dengan sistematika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab I I : Cita-cita
Luhur Bangsa Indonesia
Baba III : Tantangan
Menjelang Tahun 2020
Bab IV : Visi Indonesia
2020
Bab V : Kaidah
Pelaksanaan
Bab VI : Penutup
Pasal 3
Isis dan rincian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 yang terdapat dalam naskah Visi Indonesia
2020 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Ketetapan ini
Pasal 4
Ketetapan ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 November
2001
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua,
ttd.
Prof. Dr. H.M. Amien Rais
Wakil Ketua, Wakil Ketua
ttd. ttd.
Prof. Dr. Ir. Ginandjar
Kartasasmita Ir. Sutjipto
Wakil Ketua, Wakil Ketua
ttd. ttd.
Prof. Dr. Jusuf Amir
Feisal, S.Pd. Drs. H.M. Husnie Thamrin
Wakil Ketua, Wakil Ketua
ttd. ttd.
Drs. H.A. Nazri Adlani
Agus Widjojo
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dalam
upaya mewujudkan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan masalah bangsa dan
negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat R.I. No. V/MPR/200 Tentang Pemantapan
Persatuan dan Kesatuan Nasional menugasi Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan
Rakyat R.I. untuk merumuskan Etika Kehidupan Berbangsa dan Visi Indonesia Masa
Depan.
Dengan
adanya rumusan Visi Indonesia Masa Depan diharapkan penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara pada umumnya, dan pelaksanaan rekonsiliasi nasional
untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional pada khususnya, lebih
berlandaskan pemahaman Visi Indonesia Masa Depan.
Rumusan
Visi Indonesia Masa Depan diperlukan untuk memberikan fokus pada arah
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang lebih
baik. Dalam menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara diperlukan rumusan Visi Antara yang menjelaskan visi di antara
cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-undang
Dasar Negara R.I. Tahun 1945, dengan visi lima tahunan yang dirumuskan dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara, Visi Antara itu adalah Visi Indonesia 2020.
2.
Pengertian
Visi
Visi
adalah wawasan ke dapan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi
bersifat kearifan intuitif yang menyentuh hati dan menggerakkan jiwa untuk
berbuat. Visi tersebut merupakan sumber inspirasi, motivasi dan kreativitas
yang mengarahkan proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara
menuju masa depan yang dicita-citakan. Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan
bernegara diorientasikan ke arah perwujudan visi tersebut karena pada
hakekatnya hal itu merupakan penegasan cita-cita bersama seluruh rakyat.
Bagi
bangsa Indonesia, Visi Indonesia didasari dan diilhami oleh cita-cita luhur
yang telah digariskan para pendiri negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945.
Untuk
lebih menjelaskan upaya pencapaian cita-cita luhur bangsa, perlu dirumuskan
sebuah visi antara yang disebut Visi Indonesia 2020. Visi Indonesia 2020
mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dangan memperhatikan
tantangan yang dihadapi saat ini dan masa yang akan datang, serta
memperhitungkan kecenderungan terlaksananya secara terukur pada tahun 2020.
3.
Maksud
dan Tujuan
Visi Indonesia 2020
dirumuskan dengan maksud menjadi pedoman untuk mewujudkan cita-cita luhur
Bangsa Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara R.I. Tahun
1945
Visi Indonesia 2020
dirumuskan dengan tujuan agar menjadi sumber inspirasi, motivasi, kreativitas
serta arah kebijakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sampai
dengan tahun 2020.
BAB II
CITA-CITA LUHUR BANGSA INDONESIA
Cita-cita luhur bangsa
Indonesia telah digariskan oleh para pendiri negara seperti tercantum dalam alinea
kedua Pembukaan Undang-undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945 sebagai berikut :
" Dan perjuangan
pergarakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Dalam alinea keempat
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945, disebutkan pula :
"Kemudian dari pada
itu pula membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum. Mencardaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu susunan Negara R.I. yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawatan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan, serta dengan
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cita-cita luhur tersebut
adalah cita-cita sepanjang masa yang harus selalu diupayakan pencapaiannya.
Dalam rangka mewujudkannya, disusunlah Visi Indonesia 2020.
BAB III
TANTANGAN MENJELANG TAHUN 2020
Dalam mewujudkan Visi
Indonesia 2020, bangsa dan negara menghadapi tantangan keadaan dan perubahan
saat ini dan masa depan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pertama, pemantapan
persatuan bangsa dan kesatuan negera.
Kemajuan suku, ras,
agama dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang harus diterima dan dihormati.
Pengelolaan kemajemukan bangsa secara baik merupakan tantangan dalam
mempertahankan integrasi dan intergritas bangsa. Penyebaran penduduk yang tidak
merata dan pengelolaan otonomi daerah yang menggunakan konsep negara kepulauan
sesuai dengan Wawasan Nusantara merupakan tantangan pembangunan daerah dalam
lingkup Negara Kesatuan R.I. Disamping itu pengaruh globalisasi juga merupakan
tantangan bagi pemantapan persatuan bangsa dan kesatuan negara.
Kedua, Sistem hukum yang
adil
Semua warga negara
berkedudukan sama di depan hukum dan berhak mendapatkan keadilan. Hukum
ditegakkan untuk keadilan dan bukan untuk kepentingan kekuasaan ataupun
kelompok kepentingan tertentu. Tantangan untuk menegakkan keadilan adalah
terwujudnya aturan hukum yang adil serta institusi hukum dan aparat penegak
hukum yang jujur, profesional, dan tidak terpengaruh oleh penguasa. Supremasi
hukum ditegakkan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan dan pembelaan hak
asasi manusia.
Ketiga, sistem politik
yang demokratis
Tantangan sistem politik
yang demokratis adalah terwujudnya kedaulatan di tangan rakyat, partisipasi
rakyat yang tinggi dalam kehidupan politik, partai politik yang aspiratif dan
efektif, pemilihan umum yang berkualitas. Sistem politik yang demokratis
ditopang oleh budaya politik yang sehat, yaitu sportivitas, menghargai
perbedaan, santun dalam perilaku, mengutamakan kedamaian dan anti kekerasan
dalam berbagai bentuk. Semua itu diharapkan melahirkan kepemimpinan nasional
yang demikratis, kuat dan efektif.
Keempat, Sistem ekonomi
yang adil dan produktif
Tantangan sistem ekonomu
yang adil dan produktif adalah terwujudnya ekonomi yang berpihak pada rakyat
serta terjaminnya sistem insentif ekonomi yang adil dan mandiri. Sistem ekonomi
tersebut berbasis pada kegiatan rakyat yang memanfaatkan sumber daya alam
secara optimal dan berkesinambungan terutama yang bersumber dari pertanian,
kehutanan dan kalautan. Untuk merealisasikan sistem ekonomi tersebut diperlukan
sumber daya manusia yang kompeten dan mekanisme ekonomi yang menyerap tenaga
kerja. Di samping itu negara mengembangkan ekonomi dengan mengolah sumber daya
alam dan industri lainnya termasuk industri jasa.
Kelima, Sistem sosial
budaya yang beradab
Tantangan terwujudnya
sistem sosial yang beradab adalah terpelihara dan teraktualisasinya nilai-nilai
universal yang diajarkan setiap agama dan nilai-nilai lihur budaya bangsa
sehingga terwujud kebebasan untuk berekspresi dalam rangka pencerahan,
penghayatan dan pengamalan agama serta keragaman budaya. Sisterm sosial yang
beradab mengutamakan terwujudnya masyarakatn yang mempunyai rasa saling percaya
dan saling penyayangi, baik terhadap sesama masyarakat maupun antara masyarakat
dengan institusi publik. Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat mencakup
peningkatan mutu pendidikan penghasilan rakyat, rasa aman dan unsur-unsur
kesejahteraan rakyat lainnya.
Keeman, Sumber daya
manusia yang bermutu
Tangangan dalam
pengembangan sumber daya manusia bermutu adalah terwujudnya sistem pendidikan
yang berkualitas yang mampu melahirkan sumber daya manusia yang andal dan
berakhlak mulia, yang mampu bekerja sama dan bersaing di era globalisasi dengan
tetap mencintai tanah air. Sumber daya manusia yang bermutu tersebut memiliki
keimanan dan ketakwaan serta menguasai ilmu, pengetahuan dan teknologi,
memiliki etos kerja dan mampu membangun budaya kerja yang produktif dan
berkepribadian.
Ketujuh, Globalisasi
Tantangan menghadapi
globalisasi adalah mempertahankan eksistensi dan intergritas bangsa dan negara
serta memanfaatkan epluang untuk memajuan bangsa dan negara. Untuk menghadapi
globalisasi diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan kelembagaan, baik di
sektor negara maupun di sektor swasta.
BAB IV
VISI INDONESIA 2020
Visi Indonesia 2020 adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.
Untuk mengukur tingkat
keberhasikan perwujudan Visi Indonesia 2020 diperlukan indikator-indikator
utama sebagai berikut :
1.
Religius
a.
terwujudnya masyarakat
yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia sehingga ajaran agama, khususnya yang
bersifat universal dan nilai-nilai luhur budaya terutama kejujuran, dihayati dan
diamalkan dalam berilaku keseharian;
b.
terwujudnya toleransi
antar dan antara umat beragama;
c.
terwujudnya penghormatan
terhadap martabat kemanuasiaan.
1.
Manusiawi
a.
terwujudnya masyarakat
yang menghargai nilai-nilai kemanuasiaan yang adil dan beradab;
b.
terwujudnya hubungan
harmonis antar manusia Indonesia tanpa membedakan latar belakang budaya, suku,
ras, agama dan lain-lain;
c.
berkembangnya dinamika
kehidupan bermasyarakat ke arah peningkatan harkat dan martabat manusia.
d.
Terwujudnya keseimbangan
antara hak dan kewajiban dalam perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
1.
Bersatu
a.
meningkatnya semangat
persatuan dan kerukunan bangsa;
b.
meningkatnya toleransi,
kepedulian dan tanggung jawab sosial;
c.
berkembangnya bidaya dan
perilaku sportif serta menghargai dan menerima perbedaan dalam kemajemukan.
d.
Berkembangnya semangat
anti kekerasan
e.
Berkembangnya dialog
secara wajar dan saling menghormati antar kelompok dalam masyarakat.
1.
Demokratis
a.
Terwujudnya keseimbangan
kekuasaan antara lembaga penyelenggara negara dan hubungan kekuasaan antara
pemerintahan nasional dan daerah;
b.
Menguatnya partisipasi
politik sebagai perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemilihan umum jujur, adil
dan langsung, umum, bebas dan rahasia, efektifitas peran dan fungsi partai
politik dan kontrol sosial masyarakat yang semakin meluas;
c.
Berkembangnya organisasi
sosial, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik yang bersifat tebuka;
d.
Terwujudnya mekanisme
kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e.
Berkembangnya budaya
demokrasi, transparasi, akuntabilitas, jujur, sportif, menghargai perbedaan;
f.
Berkembangnya sistem
kepemimpinan yang egaliter dan rasional.
1.
A
d i l
a.
tegaknya hukum yang
berkeadilan tanpa diskriminasi;
b.
terwujudnya institusi
dan aparat hukum yang bersih dan profesional;
c.
terwujudnya penegakan
hak asasi manusia;
d.
terwujudnya keadilan
gender;
e.
terwujudnya budaya
penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum;
f.
terwujudnya keadilan
dalam distribusi pendapatan, sumberdaya ekonomi dan penguasaan aset ekonomi,
serta hilangnya praktek monopoli;
g.
tersedianya peluang yang
lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil, penduduk miskin dan tertinggal.
1.
Sejahtera
a.
meluasnya kesempatan
kerja dan meningkatnya pendapatan penduduk sehingga bangsa Indonesia menjadi
sejahtera dan mandiri;
b.
meningkatnya angka
partisipasi murni anak usia sekolah;
c.
terpenuhinya sistem
pelayanan umum, bagi seluruh lapiran masyarakat termasuk pelayanan kepada penyandang
cacat dan usia lanjut, seperti pelayanan transportasi, komunikasi, penyediaan
energi dan air bersih;
d.
tercapainya hak atas
hidup sehat bagi seluruh lapiran masyarakat melalui sistem kesehatan yang dapat
menjamin terlindunginya masyarakat dari berbagai resiko yang dapat mempengaruhi
kesehatan dan tersediannya pelayanan kesehatan yang bermutu, terjangkau dan
merata;
e.
meningkatnya indeks
pengembangan manusia (human development index), yang menggambarkan keadaan
ekonomi, pendidikan dan kesehatan secara terpadu;
f.
terwujudnya keamanan dan
rasa aman dalam masyarakat.
1.
M
a j u
a.
meningkatnya kemampuan
bangsa dalam pergaulan antar bangsa;
b.
meningkatknya kualitas
SDM sehingga mampu bekerja sama dan bersaing dalam era global;
c.
meningkatnya kualitas
pendidikan sehingga menghasilkan tenaga;
d.
meningkatkan disiplin
dan etos kerja;
e.
meningkatnya penguasaan
ilmu pengetahuan dan pengembangan teknologi serta pembudayaannya dalam
masyarakat;
f.
teraktualisasikannya
keragaman budaya Indonesia.
1.
Mandiri
a.
memiliki kemampuan dan
ketangguhan dalam menyelenggarakan kehidupan berbangsa dan bernegara di
tengah-tengah pergaulan antar bangsa agar sejajar dengan bangsa-banga lain;\
b.
terwujudnya politik luar
negari yang berkepribadian dan bebas aktif;
c.
terwujudnya ekonomi
Indonesia yuang bertumpu pada kemampuan serta potensi bangsa dan negara
termasuk menyelesaikan hutang lua negari;
d.
memiliki keprribadian
bangsa dan identitas budaya Indonesia yang berakar dari potensi budaya daerah.
1.
Baik
dan Bersih dalam penyelenggaraan Negara.
a.
terwujudnya
penyelenggaraan negara yang profesional, transparan, akuntabel, memiliki
kreadibilitas dan bebas KKN;
b.
terbentuknya
penyelenggaraan negara yang peka dan tanggap terhadap kepentingan dan aspirasi
rakyat di seluruh eilayah negara termasuk derah terpencil dan perbatasan;
c.
berkembangnya
transparansi dalam budaya dan perilaku serta aktivitas politik dan pemerintah.
BAB V
KAIDAH PELAKSANAAN
1.
Menugaskan kepada semua
penyelenggara negara untuk menggunakan Visi Indonesia 2020 sebagai pedoman
dalam merumuskan arah kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Visi Indonesia 2020
perlu disosialisasikan sehingga dipahami dan dipergunakan oleh masyarakat
sebagai acuan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
BAB VI
PENUTUP
Dengan Visi Indonesia
2020 diharapkan secara bertahap akan dapat mewujudkan cita-cita luhur bangsa
Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur yang diberkati Tuhan Yang Maha Esa.